Kasus Debt Collector di Serang, OJK Bongkar Pelanggaran Penarikan Agunan TAFS

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2026 12:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman dugaan tindak kekerasan dalam proses eksekusi penarikan agunan kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Mengenai klaster pidana kekerasan yang terjadi di area Serang, OJK menegaskan menghormati penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian dan menyerahkan penanganannya secara mutlak kepada aparat penegak hukum.

Merespons teguran keras dari otoritas, manajemen TAFS dilaporkan telah mengambil langkah korektif cepat. Perusahaan pembiayaan tersebut telah memutus kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang melanggar aturan, menyerahkan berkas klarifikasi pengawasan, dan berkomitmen melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada OJK secara berkala.

Kendati demikian, OJK tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa instruksi perombakan tata kelola penagihan secara total. TAFS diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi perbaikan (action plan) dalam tenggat waktu 7 hari kerja serta wajib memberikan laporan implementasi secara nyata paling lambat 30 hari kerja kepada OJK.

Cakupan rencana aksi tersebut setidaknya harus memuat empat poin krusial, yaitu penguatan tata kelola internal, pengetatan pengawasan terhadap vendor pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penyediaan mekanisme pemantauan dan pelaporan.

OJK mengancam tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan pengawasan yang lebih tegas apabila di kemudian hari ditemukan kembali adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya