JAKARTA – Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dinilai perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. Pasalnya, persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan berada pada aspek pasokan energi primer.
Menurut Pakar Energi Yayan Satyakti, mekanisme harga DMO yang dipatok sekitar USD70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar antara USD84,53 hingga USD121,83 per ton. Kondisi tersebut mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan pasar domestik. Dampaknya, pasokan batu bara bagi pembangkit listrik menjadi terganggu.
Dalam kajiannya disebutkan kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton. Akibatnya, stok batu bara di pembangkit turun hingga sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.
Berdasarkan hasil pemodelan yang disusunnya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72% kesenjangan pemadaman nasional.
"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," kata Yayan, Senin (29/6/2026).