Selain DMO, akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut menjelaskan mekanisme RKAB juga perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan. Dalam kajiannya disebutkan pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25% tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.
Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan (security buffer) pasokan batu bara.
"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30% dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," demikian rekomendasi yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Menurut Yayan, evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat ketahanan energi nasional. Reformasi DMO diposisikan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran pasokan energi primer, sedangkan RKAB berfungsi menjaga kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit dalam jangka panjang.
"Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya," demikian tertulis dalam kajian tersebut.