Bayar Pajak Kendaraan di PRJ 2026, Bebas Denda dan Bisa Dapat Suvenir Spesial

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 15:28 WIB
Bayar pajak kendaraan di PRJ. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Lewat kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga Jakarta memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak.

Tak hanya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Momentum Tepat untuk Melunasi Kewajiban Tanpa Denda

Bagi sebagian masyarakat, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena kesibukan pekerjaan, keterbatasan waktu, maupun alasan lainnya. Akibatnya, selain membayar pokok pajak, wajib pajak juga harus menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda keterlambatan.

Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat.

Program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Bayar Pajak Sambil Belanja di PRJ

Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair merupakan salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Ribuan pengunjung hadir setiap harinya untuk berbelanja, menikmati hiburan, berburu kuliner, hingga mengikuti berbagai kegiatan menarik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya