JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta selalu berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan perpajakan bagi warganya. Salah satunya adalah pembetulan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak apabila terdapat data PBB-P2 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adanya kesalahan data PBB-P2 bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, melalui layanan pembetulan data ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi maupun kondisi aktual objek pajak. Pembaruan data tersebut penting untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
“Secara umum, pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.
Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2, antara lain:
Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi: