Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang diperlukan adalah KTP. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.
Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat melampirkan dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan permohonan, antara lain:
Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tombol “Masuk”