Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data PBB-P2 Salah, Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembetulan Online

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |08:02 WIB
Data PBB-P2 Salah, Bapenda DKI Sediakan Layanan Pembetulan Online
Ilustrasi pembetulan data PBB-P2. (Foto: dok Freepik)
A
A
A

Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang diperlukan adalah KTP. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • NPWP badan,
  • KTP pengurus badan,
  • Akta pendirian atau perubahan badan.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak juga perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.

Selain dokumen utama, wajib pajak juga dapat melampirkan dokumen pendukung tambahan sesuai kebutuhan permohonan, antara lain:

  • Fotokopi sertifikat tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat
  • Fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat yang telah habis masa berlaku
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  • Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Foto objek pajak terbaru.

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus telah melunasi PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Cara Pembetulan PBB-P2 lewat Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk”

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement