JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik lonjakan penerimaan pajak hingga dua kali lipat dari ekosistem belanja daring setelah meresmikan mekanisme pemotongan otomatis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pengelola platform marketplace.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bauran kebijakan ini diperkirakan mampu mendongkrak realisasi setoran pajak digital nasional ke kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
“Kami berharap setidaknya bisa, katakanlah insya Allah, bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” ungkap Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” sambungnya.
Adapun DJP meyakini perubahan metode administrasi ini akan menjadi instrumen efektif untuk menutup celah kebocoran potensi pajak di ruang siber.
Berdasarkan catatan statistik DJP dalam lima tahun terakhir, penerimaan negara dari pelaku usaha e-commerce menunjukkan tren pertumbuhan positif.
Saat ini, realisasi tahunan dari sektor tersebut berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Akselerasi perpajakan melalui penunjukan marketplace ini diproyeksikan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperbaiki validitas serta akurasi basis data wajib pajak secara nasional melalui integrasi sistem Coretax terbaru.
Meski demikian, Bimo menggarisbawahi bahwa target tersebut tetap dihitung secara terukur dengan mempertimbangkan hasil pengujian sistem, kesiapan mitigasi risiko administrasi, serta masukan dari asosiasi UMKM maupun jajaran direksi penyedia aplikasi belanja.
“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Bimo.
Sebagai langkah konkret dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP menunjuk empat perusahaan teknologi besar penopang transaksi nasional, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Seluruh platform tersebut diberikan masa penyesuaian sistem teknologi selama satu bulan sebelum pemungutan resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
DJP menegaskan kembali bahwa regulasi ini merupakan perubahan tata cara pemungutan, yang semula dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemotongan di awal oleh platform.
Tarif pemotongan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (di luar PPN dan PPnBM).
Pemerintah juga menegaskan keberpihakan pada pelaku usaha mikro, di mana pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan, dengan syarat telah menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace.
Bagi pedagang yang dikenai pemotongan, dana tersebut tidak hilang karena dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kriteria Marketplace Bebas PPh Pasal 22
DJP menegaskan tidak seluruh transaksi di marketplace langsung dikenai pemotongan PPh Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada kriteria dan pengecualian dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo mengatakan skema ini dirancang berimbang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus melindungi pelaku usaha mikro.
“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” jelas Bimo.
Ia menjelaskan wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh platform.
Namun, pelaku UMKM tetap diwajibkan mengajukan surat pernyataan kepada pengelola platform sesuai ketentuan teknis.
“Jadi silakan disampaikan surat pernyataan ke marketplace, maka marketplace tidak akan melakukan pemungutan,” imbuhnya.
Di luar pengecualian tersebut, DJP juga menetapkan sejumlah aktivitas yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 digital, antara lain jasa pengiriman barang oleh mitra individu, penjualan oleh merchant yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan pajak, transaksi pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas dan logam mulia dalam kondisi tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Bagi pedagang yang tidak termasuk dalam pengecualian, marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet kotor.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme administrasi perpajakan, bukan penambahan beban pajak baru.
Bagi pelaku usaha dengan skema PPh final UMKM, potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pajak. Sementara bagi wajib pajak dengan pembukuan umum, potongan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
(Feby Novalius)