Pemerintah juga menegaskan keberpihakan pada pelaku usaha mikro, di mana pelaku usaha orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan, dengan syarat telah menyerahkan surat pernyataan kepada pihak marketplace.
Bagi pedagang yang dikenai pemotongan, dana tersebut tidak hilang karena dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final atau kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Kriteria Marketplace Bebas PPh Pasal 22
DJP menegaskan tidak seluruh transaksi di marketplace langsung dikenai pemotongan PPh Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada kriteria dan pengecualian dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo mengatakan skema ini dirancang berimbang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus melindungi pelaku usaha mikro.
“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” jelas Bimo.
Ia menjelaskan wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh platform.