Hal itu mencakup harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga, sehingga manfaatnya dapat diteruskan secara proporsional kepada pelanggan industri.
Menurutnya, kenaikan harga LNG industri sebelumnya dilatarbelakangi oleh kenaikan harga energi pasar global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.
Struktur harga LNG industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa, karena mengandung komponen biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, hingga proses regasifikasi.
"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut belum berdampak pada operasional Perseroan, sementara dampak terhadap kondisi keuangan akan dikaji lebih lanjut sesuai peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan Pemerintah.