Selain itu, dia mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja telah dikenai tarif PPh Final sebesar 0 persen. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT pada praktiknya sudah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Berkaca dari kondisi tersebut, Said Iqbal menilai terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengkaji perluasan pembebasan pajak kepada seluruh penerima manfaat JHT. Meski demikian, dia mengakui setiap perubahan kebijakan tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan perlindungan sosial bagi pekerja.
Dia berharap pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja dapat membuka ruang dialog untuk mengkaji dampak fiskal maupun manfaat ekonomi dari usulan pembebasan pajak JHT secara menyeluruh.
(Dani Jumadil Akhir)