5 Fakta Lahan Hibah 30 Hektare di Kawasan Meikarta

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 08:18 WIB
Hibah Lahan (Foto: Okezone()
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menerima hibah lahan seluas 30 hektare dari Lippo Group melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Aset lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan apartemen subsidi. Rencananya, sebanyak 141 ribu unit apartemen akan dibangun di atas lahan 30 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, terutama kepada Pak Mochtar Riady, Pak James Riady, dan jajaran Lippo Group yang telah memberikan lahan ini. Menurut saya, ini bukan hanya memberikan lahan, tetapi sesuatu yang besar dari lahan tersebut,” ujarnya di Wisma Danantara.

Berikut fakta-fakta lahan hibah 30 Hektare di Kawasan Meikarta yang dirangkum Okezone, Senin (6/7/2026).

1. Beri Manfaat ke 500 Ribu Orang

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa pembangunan 141 ribu unit hunian tersebut akan memberikan manfaat bagi sekitar 500 ribu orang, dengan asumsi satu keluarga terdiri dari empat anggota keluarga.

“Jadi dampaknya akan sangat signifikan. Tentunya dalam hal ini kami dari Danantara siap untuk menjalankan amanah yang diberikan kepada kami,” tambahnya.

2. Skema Hibah

Skema hibah tersebut bersifat nirlaba (non-profit) dan ditujukan untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.

Rosan menambahkan bahwa program tersebut memiliki dampak sosial besar karena membuka akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

 

“Koordinasi dari semua kementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar kita dapat mewujudkan apa yang telah dicanangkan. Sehingga pembangunan ini memberikan asas manfaat yang besar, terutama bagi masyarakat Indonesia berpenghasilan rendah,” tutup Rosan.

3. Proses Administrasi Hibah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan proses administrasi hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk kepada negara akan diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai penandatanganan komitmen hibah lahan di Wisma Danantara, hari ini.

Menurutnya, percepatan proses dilakukan agar dunia usaha yang ingin berkontribusi kepada negara tidak kehilangan minat akibat proses birokrasi yang berlarut-larut.

“Kami berkomitmen prosesnya dipercepat supaya yang membantu tidak kapok. Kalau prosesnya terlalu lama, nanti yang membantu jadi kapok. Sudah niatnya membantu, masa lama jadi kapok, tidak mau membantu lagi,” ujar Nusron, Senin (29/6/2026).

4. Periksa Dokumen

Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan PT Lippo Cikarang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan.

“Terima kasih kepada Pak James, Pak Mochtar. Insyaallah kami berkomitmen, begitu besok kami langsung akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bu Puspa dan teman-teman dari DJKN, untuk melihat dokumennya. Mudah-mudahan kurang dari satu bulan sudah selesai,” katanya.

5. Penjelasan Menteri ATR

Nusron menegaskan percepatan proses akan dilakukan selama seluruh dokumen dan status lahan memenuhi ketentuan.

“Selama kita lihat bahan bakunya clean and clear, kita percepat. Mana yang bisa dilaksanakan, kita laksanakan terlebih dahulu,” ujarnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya