JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Langkah ini diambil dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
"OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak," ungkap Hasan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya kepada sejumlah korporasi hingga pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan 8 perintah tertulis setelah melakukan pemeriksaan di bidang PMDK.
"Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis," katanya.
Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional. Adapun MSCI telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.