JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Kehadiran regulasi ini memberikan standar yang lebih jelas bagi influencer dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto, sehingga masyarakat memperoleh sumber yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan penyampai informasi atau influencer untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan kepentingan perlindungan konsumen.
Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian mengatakan, regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto yang selama ini bertumbuh seiring meningkatnya peran influencer dan content creator sebagai sumber informasi masyarakat.
“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya," katanya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dia menambahkan, peran influencer sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami.
"Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Aloysia.