Operasi Akibat Perbuatan Sendiri: Cedera atau penyakit yang membutuhkan operasi akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, atau penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Operasi Akibat Tindak Pidana: Tindakan medis untuk mengatasi cedera yang didapatkan akibat perkelahian, tawuran, atau tindak kekerasan lain yang melanggar hukum.
Operasi Tidak Sesuai Prosedur: Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), serta pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama
(Taufik Fajar)