JAKARTA - Daftar operasi ini sudah tak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026. Masyarakat perlu mengetahui daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi yang tidak ditanggung merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada indikasi medis, bersifat kosmetik, atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam aturan JKN.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 dan peraturan jaminan kesehatan yang berlaku di tahun 2026.
Berikut adalah 5 kategori tindakan dan operasi yang sudah pasti tidak akan ditanggung:
Operasi Estetika atau Kosmetik: Segala jenis operasi plastik atau bedah kecantikan yang bertujuan untuk mengubah penampilan, bukan untuk menyembuhkan penyakit.
Operasi Tanpa Indikasi Medis: Tindakan bedah yang dilakukan bukan atas dasar anjuran dokter atau tidak memiliki urgensi medis yang jelas.
Operasi Akibat Perbuatan Sendiri: Cedera atau penyakit yang membutuhkan operasi akibat kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, atau penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Operasi Akibat Tindak Pidana: Tindakan medis untuk mengatasi cedera yang didapatkan akibat perkelahian, tawuran, atau tindak kekerasan lain yang melanggar hukum.
Operasi Tidak Sesuai Prosedur: Operasi yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), serta pasien yang tidak mengikuti rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama
(Taufik Fajar)