JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026. Angka ini tumbuh 25,60 persen (yoy).
Utang pinjol warga Indonesia ini naik sekira Rp1,66 triliun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp102,07 triliun.
"Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sementara, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen.
Di sisi lain, OJK mencatat saat ini terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar, serta delapan dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Dia menyampaikan seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Action plan tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Adapun per Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp513,19 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen (yoy).
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF/pembiayaan bermasalah) gross tercatat sebesar 3,06 persen dan NPF net sebesar 0,85 persen. Sementara gearing ratio tercatat sebesar 2,14 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 53,78 persen (yoy) menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen.
Sementara itu, pada periode yang sama, pembiayaan modal ventura tumbuh sebesar 0,09 persen (yoy) dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,36 triliun.
Sedangkan pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 57,97 persen (yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.
(Dani Jumadil Akhir)