Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus Usai Bertemu Purbaya

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 05:20 WIB
Said Iqbal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikannya setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas pertemuan dengan Purbaya di kantor Kemenkeu.

Said menekankan kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.

Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya