Segini Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Kejaksaan 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 21:08 WIB
Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

1. Jaksa Golongan III

III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760

2. Jaksa Golongan IV

IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296 

Kejaksaan RI juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Penentuan besaran tukin ini dipengaruhi oleh kelas jabatan.

Rincian tunjangan kinerja di Kejaksaan RI pun sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. 

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja jaksa sesuai kelas jabatan:

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya