Manfaat pertama diserahkan kepada ahli waris almarhum Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meski baru enam bulan diangkat sebagai PPPK dan baru sekitar dua bulan membayar iuran sebesar kurang lebih Rp46 ribu per bulan, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tetap ditanggung hingga mencapai Rp649.564.597. Ditambah dengan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran beserta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312.800.
Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum. Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.
Selain mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, juga anak dari peserta berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life. Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Manfaat tersebut berlaku bagi yang terdaftar sebagai peserta program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari Semester I-2026 telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim. Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.