Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 14:10 WIB
Museum Fatahillah Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)
Share :

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT.

2. Pengurangan berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang ditetapkan pemerintah.

3. Permohonan diajukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

4. Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya