Bangunan Cagar Budaya Jadi Tempat Usaha, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan PBB-P2

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 14:10 WIB
Museum Fatahillah Jakarta. (Foto: dok iNews Media Group)
Share :

3. Foto bangunan cagar budaya.

Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung bahwa objek pajak yang diajukan memang memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.

Pengajuan Dilakukan lewat Online

Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa objek pajak telah memenuhi ketentuan, dokumen persyaratan sudah lengkap, dan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Dengan mekanisme ini, pengajuan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah

Insentif pengurangan PBB-P2 ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan cagar budaya di Jakarta. Melalui pemanfaatan yang sesuai aturan, bangunan cagar budaya dapat tetap berfungsi, terawat, dan memberikan nilai ekonomi tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong pemilik bangunan, pengelola usaha, dan masyarakat untuk turut menjaga aset cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan sejarah kota.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya