Aturan Kemasan Polos Rokok, Penerimaan Negara Terancam hingga PHK Massal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 14:19 WIB
Aturan Kemasan Polos Rokok, Penerimaan Negara Terancam hingga PHK Massal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik kembali menuai sorotan. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, mulai dari berkurangnya penerimaan negara, meningkatnya rokok ilegal, hingga ancaman terhadap jutaan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT).

Menurut Misbakhun, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada 2025, target penerimaan CHT mencapai Rp221,7 triliun, nilai yang disebutnya bahkan melampaui dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Rantai ekonomi industri tembakau sangat besar. Jangan sampai ada kebijakan parsial yang justru menimbulkan efek domino terhadap perekonomian nasional," ujar Misbakhun seperti dikutip, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dia menilai penerapan kemasan polos berpotensi menghilangkan identitas merek atau brand equity, menekan produksi rokok legal, hingga memicu efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampaknya, lanjut dia, juga bisa dirasakan sektor hulu, terutama petani tembakau yang bergantung pada daya serap industri.

Misbakhun juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi dampak sosial dari kebijakan tersebut.

"Kemenkes tidak memiliki dokumen mitigasi sosial atas potensi PHK massal bagi sekitar 6 juta pekerja dalam ekosistem industri hasil tembakau apabila kemasan polos diterapkan," katanya.

 

Dia menambahkan, pekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya dan didominasi tenaga kerja perempuan diperkirakan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Selain itu, Misbakhun mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, beberapa negara justru menghadapi peningkatan peredaran rokok ilegal dan tantangan terhadap penerimaan negara.

"Silakan membahas aspek kesehatan, tetapi aspek ekonomi dan sosial juga harus diperhatikan agar kebijakannya tetap seimbang," tegasnya.

Senada dengan DPR, Kementerian Perindustrian juga menyatakan penolakannya terhadap rencana standarisasi kemasan rokok. Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merriyanti Punguan Pintaria menilai pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Dia mengungkapkan, tanpa penerapan kemasan polos sekalipun, proporsi rokok ilegal di Indonesia telah meningkat hingga mencapai 13,9 persen pada akhir tahun lalu.

"Apa kita mau ikut terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Saat ini saja tanpa aturan itu angkanya sudah cukup tinggi," ujar Merriyanti.

Menurutnya, meski rokok memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, produk legal tetap memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran cukai. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari solusi yang tetap mendukung target pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga aspek kesehatan masyarakat.

Dari sisi ketenagakerjaan, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Decky Haedar Ulum mengingatkan bahwa industri tembakau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Khusus di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), sekitar 1,2 juta pekerja menggantungkan hidupnya pada industri tersebut. Mayoritas merupakan pekerja berusia 40 hingga 50 tahun dengan masa kerja puluhan tahun sehingga dinilai tidak mudah dialihkan ke sektor lain.

"Kalau kebijakan ini dijalankan, akan menjadi beban sosial yang besar. Karena itu perlu roadmap yang jelas dan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja," ujarnya.

 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan standarisasi kemasan merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai kajian internasional yang menunjukkan bahwa kemasan yang kurang menarik dapat menurunkan rasa ingin tahu anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok.

"Salah satu tujuannya adalah mengurangi daya tarik produk sehingga keingintahuan anak-anak untuk mencoba merokok dapat ditekan," jelas Nadia.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Namun, dia mengingatkan agar regulasi tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri dan mata pencaharian jutaan masyarakat.

"Yang perlu diperkuat adalah edukasi dan penyadaran kepada anak-anak serta remaja, bukan justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi mengganggu sektor industri, petani, maupun tenaga kerja," kata Herman.

Selain aturan kemasan polos, industri hasil tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah wacana kebijakan lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Berbagai usulan tersebut dinilai pelaku industri akan semakin menambah tekanan terhadap salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya