Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan standarisasi kemasan merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai kajian internasional yang menunjukkan bahwa kemasan yang kurang menarik dapat menurunkan rasa ingin tahu anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok.
"Salah satu tujuannya adalah mengurangi daya tarik produk sehingga keingintahuan anak-anak untuk mencoba merokok dapat ditekan," jelas Nadia.
Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Namun, dia mengingatkan agar regulasi tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri dan mata pencaharian jutaan masyarakat.
"Yang perlu diperkuat adalah edukasi dan penyadaran kepada anak-anak serta remaja, bukan justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi mengganggu sektor industri, petani, maupun tenaga kerja," kata Herman.
Selain aturan kemasan polos, industri hasil tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah wacana kebijakan lain, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Berbagai usulan tersebut dinilai pelaku industri akan semakin menambah tekanan terhadap salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)