Sementara itu, Purbaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait aturan perpajakan JHT.
DJP menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan JHT bukan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. Untuk pencairan dalam kondisi tertentu, berlaku tarif progresif sesuai ketentuan PPh.
Baca selengkapnya: 5 Fakta Terbaru Penghapusan Pajak JHT dan THR
(Taufik Fajar)