Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 sebelum berlakunya keputusan gubernur tersebut, tetapi masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.
Selain pembebasan sanksi administratif, wajib pajak juga masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 7,5 persen hingga 31 Juli 2026. Keringanan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 lebih awal dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan tidak hanya dilakukan melalui pembebasan sanksi administratif. Tersedia pula berbagai program insentif PBB-P2 lainnya, termasuk fasilitas pembebasan pokok hingga 100 persen dan pengurangan pokok PBB-P2 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi yang dapat menghambat proses pelunasan.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Pajak daerah diharapkan dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta,” tutur Morris.
(Anindita Trinoviana)