Tak Cukup Blokir Situs, OJK-Komdigi Bidik Rekening Judi Online

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 11:11 WIB
OJK bersama Komdigi serta industri perbankan sepakat memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

Dian Ediana Rae menambahkan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

"Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," kata Dian.

Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang pada 2025 meningkat 260,03 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan perjudian online.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya