Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai layanan Bittime Futures pada 15 Juli 2026 setelah memperoleh izin dari PT Central Finansial X (CFX).
Izin ini menjadikan Bittime sebagai PAKD pertama yang memperoleh lisensi Futures dari CFX pada era pengawasan dan pengaturan kripto di bawah OJK.
Direktur CFX) Lukas Lauw mengatakan instrumen derivatif merupakan bagian penting dalam pendalaman pasar karena memberikan pilihan strategi investasi sekaligus manajemen risiko yang lebih komprehensif bagi konsumen.
"Instrumen derivatif merupakan bagian penting untuk pendalaman pasar, karena memberikan opsi manajemen risiko dan strategi investasi yang lebih komprehensif bagi konsumen," katanya.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, setiap fase pasar menghadirkan peluang yang berbeda sehingga trader membutuhkan strategi yang lebih fleksibel.
"Kami ingin memberikan alternatif bagi trader Indonesia untuk menerapkan strategi yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan edukasi,
manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi," ujar Ryan.
(Taufik Fajar)