Penyerapan tersebut mendominasi 54,6 persen dari total realisasi kredit perbankan nasional yang sebesar Rp16,8 triliun. Tingginya minat masyarakat membuat plafon awal Rp8 triliun cepat terserap sehingga kuota pembiayaan kini ditingkatkan menjadi Rp12 triliun.
Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan dukungan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK menetapkan aturan baru yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah dan pengembang menemukan banyak masyarakat gagal mengakses KPR subsidi akibat catatan kredit macet bernilai kecil yang tidak signifikan sehingga menghambat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus memperlancar ekosistem penyediaan perumahan nasional.
(Feby Novalius)