JAKARTA – Pemerintah memperluas jangkauan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dengan harga terjangkau. Kebijakan ini bergulir sebagai upaya menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat luas, dengan fokus utama pada pengembangan proyek rumah susun (rusun) subsidi di kawasan perkotaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa keberhasilan program ini menuntut integrasi kebijakan yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor perbankan, asosiasi pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujar Purbaya dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komite Tapera resmi menyepakati pemanfaatan mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Instrumen fiskal ini digunakan sebagai solusi transisi untuk mendukung realisasi pembiayaan rusun subsidi bagi MBR. Pemberian insentif pajak tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga jual rusun agar tetap berada dalam jangkauan daya beli masyarakat sasaran.
Selain membahas insentif perpajakan, rapat tersebut juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja dan rencana program kerja BP Tapera sepanjang tahun anggaran 2026.
Komite memberikan perhatian khusus terhadap urgensi penguatan tata kelola (good governance), pengembangan inovasi program, serta penguatan kemitraan strategis guna memastikan dana pembiayaan perumahan tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran.