Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor dari Jepang

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2026 |14:32 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru Bea Masuk Impor dari Jepang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua aturan baru yang mengatur skema pengenaan tarif bea masuk. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan dua aturan baru yang mengatur skema pengenaan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement/IJEPA). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026.

Penerbitan PMK 60 Tahun 2026 bertujuan untuk menata ulang sekaligus menetapkan kembali struktur tarif bea masuk bagi barang impor asal Jepang seiring dengan rampungnya revisi protokol IJEPA. Pembaruan regulasi ini diperlukan karena aturan terdahulu, yakni PMK 50 Tahun 2022, belum mencakup perluasan komitmen akses pasar yang disepakati dalam perjanjian terbaru.

"Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi ... perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," tulis pertimbangan PMK 60 Tahun 2026, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Penjabaran rincian tarif preferensi berdasarkan jenis komoditas dan tahun pengenaan dilampirkan dalam Lampiran A PMK 60 Tahun 2026. Sejumlah pos tarif barang dalam lampiran tersebut dibebaskan hingga 0 persen.

Selain memuat daftar tarif preferensi, PMK 60 Tahun 2026 menetapkan mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas impor tertentu dari Jepang dengan batas kuota tahunan maksimal 8.500 ton.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK 60 Tahun 2026, mekanisme TRQ tersebut menerapkan tarif in-quota sebesar Rp450,00 per kilogram selama volume impor masih berada di bawah atau sesuai dengan batas kuota tahunan.

Apabila volume impor telah melampaui kuota tahunan yang ditetapkan (out-quota), barang impor tersebut akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement