Di samping itu, PMK 60 Tahun 2026 juga menetapkan fasilitas bea masuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJEPA sebesar 0 persen untuk impor bahan baku industri asal Jepang.
Fasilitas USDFS ini diberikan secara khusus kepada user, yaitu badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bergerak sebagai industri pengguna bahan baku.
Untuk menjamin kepastian hukum, petunjuk teknis dan tata cara pemanfaatan fasilitas bea masuk USDFS diatur secara mendalam melalui PMK 61 Tahun 2026. Regulasi ini mengelompokkan user penerima fasilitas ke dalam tiga kategori, yakni industri penggerak, steel service center, serta industri pendukung.
Merujuk pada PMK 61 Tahun 2026, importir yang tergolong sebagai user dapat menikmati pembebasan bea masuk USDFS IJEPA setelah mengantongi Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS IJEPA) sesuai dengan regulasi Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan penggunaan tarif bea masuk USDFS IJEPA bagi user yang bersangkutan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.