JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan unsur TNI dan Polri, khususnya Babinsa serta Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan Wajib Pajak (WP) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, bukan aturan baru.
Bimo menegaskan, kebijakan koordinasi tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak 2020 dan SE terbaru yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 hanya berfungsi sebagai penyempurnaan aturan internal. Hal ini ditujukan untuk meluruskan keluhan publik yang dinilai keliru mengenai peran aparat kewilayahan dalam skema perpajakan.
"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujar Bimo dalam konferensi pers di APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan bahwa kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) murni berfokus pada koordinasi dan pertukaran informasi di lapangan, bukan memberi wewenang kepada mereka untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung.
"Salah satunya memang bintara pembina desa, bhayangkara pembina keamanan dan pertiban masyarakat. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelas Bimo.
Bimo menambahkan bahwa peran aparat pembina desa ini sebatas instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih seperti Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan sistem Coretax sebagai sarana utama pengawasan.
"Jadi kehadiran disana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata yang utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ungkap Bimo.