JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali hingga kini belum ditetapkan. Menurutnya kawasan tersebut tidak otomatis berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali maupun KEK Sanur seperti yang direncanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Purbaya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang PFII, kewenangan penetapan lokasi berada di tangan Menteri Keuangan namun keputusan tersebut baru akan diambil setelah pemerintah menerima dan mengevaluasi proposal yang diajukan.
“Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana, apakah (KEK) kura-kura Bali saya enggak tahu, itu saya tahu Kura Kura Ninja,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).
Meski Undang-Undang PFII mengatur bahwa pusat finansial tersebut tidak dapat berdiri di wilayah yang berstatus KEK, Purbaya mengatakan aturan itu tidak menjadi hambatan.
Menurutnya, apabila lokasi terbaik berada di kawasan KEK, maka terdapat opsi untuk mengubah status kawasan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Bendahara negara ini kembali menegaskan bahwa perubahan status KEK memungkinkan dilakukan apabila memang diperlukan demi mendukung pengembangan PFII.