JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pelaku usaha berbasis platform yang membutuhkan kepastian regulasi sekaligus ruang untuk berkembang. Di tengah rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres), Partai Perindo menilai regulasi tersebut harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital sekaligus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari status pengemudi ojol seperti Gojek, Grab dan inDrive sebagai pengusaha mikro, perlindungan sosial, keamanan dan keselamatan armada, hingga pengaturan tarif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojol layak diperlakukan sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam menjalankan usahanya, mulai dari penyediaan modal hingga sarana operasional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menilai langkah pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan arah kebijakan yang sangat tepat. Namun, menurutnya, substansi Perpres harus dirancang lebih komprehensif agar tidak berhenti pada pengaturan administratif, melainkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.
"Pengemudi ojek online hari ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, Perpres yang sedang disusun tidak boleh berhenti pada pengaturan tarif maupun penegasan status sebagai pengusaha mikro, tetapi harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital secara menyeluruh," kata Tama saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2025–2028 itu menjelaskan, pengakuan status sebagai pengusaha mikro harus diikuti kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi para pengemudi agar memiliki daya saing dan peluang mengembangkan usahanya.