JAKARTA – Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pelaku usaha berbasis platform yang membutuhkan kepastian regulasi sekaligus ruang untuk berkembang. Di tengah rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres), Partai Perindo menilai regulasi tersebut harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital sekaligus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari status pengemudi ojol seperti Gojek, Grab dan inDrive sebagai pengusaha mikro, perlindungan sosial, keamanan dan keselamatan armada, hingga pengaturan tarif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojol layak diperlakukan sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam menjalankan usahanya, mulai dari penyediaan modal hingga sarana operasional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S. Langkun menilai langkah pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan arah kebijakan yang sangat tepat. Namun, menurutnya, substansi Perpres harus dirancang lebih komprehensif agar tidak berhenti pada pengaturan administratif, melainkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.
"Pengemudi ojek online hari ini merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Karena itu, Perpres yang sedang disusun tidak boleh berhenti pada pengaturan tarif maupun penegasan status sebagai pengusaha mikro, tetapi harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital secara menyeluruh," kata Tama saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ketua Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2025–2028 itu menjelaskan, pengakuan status sebagai pengusaha mikro harus diikuti kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi para pengemudi agar memiliki daya saing dan peluang mengembangkan usahanya.
"Status sebagai pengusaha mikro harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha digital, bukan sekadar perubahan klasifikasi. Tujuan akhirnya adalah agar para pengemudi ojek online benar-benar bisa naik kelas, memiliki usaha yang lebih berkembang, pendapatan yang meningkat, dan pada akhirnya kesejahteraannya juga semakin baik," ujarnya.
Menurut Tama, penguatan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mencakup literasi digital, akses pembiayaan, perlindungan sosial, keamanan digital, perlindungan data pribadi, hingga pengembangan kapasitas usaha berbasis digital.
"Semua manfaat dan bentuk layanan yang diberikan negara melalui pemerintah harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pengemudi. Jangan sampai status sebagai pengusaha mikro hanya menjadi label administratif tanpa menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh para pengemudi sebagai penerima manfaat," tegasnya.
Dia menambahkan, keberhasilan Perpres nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari implementasi kebijakan yang mampu memberikan dampak nyata di lapangan.
"Yang paling penting adalah bagaimana gagasan besar pemerintah ini benar-benar dapat dieksekusi dengan baik. Harus ada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan platform digital, lembaga keuangan, BPJS, pelaku UMKM, hingga organisasi pengemudi agar seluruh program berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pengemudi," katanya.
Menurut Tama, Perpres tersebut akan menjadi penentu arah pengembangan UMKM digital di Indonesia pada masa mendatang. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu menjawab tantangan jangka panjang, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi digital, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Kalau seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama, maka status pengusaha mikro ini bukan hanya menjadi pengakuan hukum, tetapi menjadi momentum bagi jutaan pengemudi ojek online untuk naik kelas, memperoleh perlindungan yang lebih baik, serta meningkatkan kesejahteraan mereka secara nyata. Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya dari Perpres ini," pungkasnya.
(Taufik Fajar)