JAKARTA - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat pengembangan ekosistem bioenergi nasional dengan memberikan kepastian pasar bagi pemasok biomassa melalui skema kontrak pembelian hingga lima tahun.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas dan kontinuitas pasokan biomassa, sekaligus mempercepat transisi energi menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Direktur Biomassa PLN EPI Hokkop Situngkir mengatakan, kepastian kontrak merupakan faktor penting dalam membangun rantai pasok biomassa yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya jaminan pembelian dalam jangka panjang, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, serta menjaga kualitas biomassa yang dipasok ke pembangkit listrik.
"Apabila kualitas biomassa dapat dijaga, baik dari sisi nilai kalor maupun kontinuitas pasokan, PLN EPI dapat memberikan kontrak pembelian hingga lima tahun. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian untuk berinvestasi dan meningkatkan kapasitas produksinya," ujar Hokkop dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/6/2026).
Hokkop menjelaskan, PLN EPI menerapkan skema pengadaan biomassa sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan kualitas produk. Biomassa yang memiliki nilai kalor lebih tinggi serta mampu dipasok secara konsisten akan memperoleh peluang skema harga yang lebih kompetitif sehingga memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produksinya.
Menurutnya, kepastian pasar tidak hanya memberikan manfaat bagi pemasok biomassa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem bioenergi nasional yang melibatkan petani, koperasi, BUMDes, hingga industri pengolahan biomassa sebagai bagian dari rantai pasok energi primer nasional.
"Kami ingin membangun industri biomassa yang sehat. Ekspor tetap menjadi peluang, tetapi pada saat yang sama kebutuhan domestik juga harus terjamin agar transisi energi nasional dapat berjalan secara berkelanjutan," tambah Hokkop.