Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 08:32 WIB
Kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Arif Julianto/Okezone)
Share :

“Kawasan Kota Tua Jakarta menjadi salah satu contoh nyata. Berbagai gedung bersejarah di sana kini sukses bertransformasi menjadi destinasi wisata, ruang publik, hingga tempat usaha,” ucapnya.

“Fenomena ini membuktikan bahwa pelestarian warisan budaya dan aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan tanpa mengorbankan karakter asli bangunan,” kata Morris.

Kriteria dan Syarat Pengajuan Diskons PBB-P2

Pengurangan pajak ini diperuntukkan bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berlokasi di kawasan cagar budaya resmi.

Perlu dicatat bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memperhatikan beberapa ketentuan:

  • Diskon sebesar 25 persen dihitung dari pokok PBB-P2 terutang pada SPPT.
  • Tagihan pajak yang dimohonkan belum dilunasi.
  • Pengajuan tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak memiliki tunggakan pajak daerah lainnya.
  • Pengurangan berlaku untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak kondisi objek terpenuhi, dengan batas maksimal 5 tahun terakhir.

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya