“Kawasan Kota Tua Jakarta menjadi salah satu contoh nyata. Berbagai gedung bersejarah di sana kini sukses bertransformasi menjadi destinasi wisata, ruang publik, hingga tempat usaha,” ucapnya.
“Fenomena ini membuktikan bahwa pelestarian warisan budaya dan aktivitas ekonomi dapat berjalan berdampingan tanpa mengorbankan karakter asli bangunan,” kata Morris.
Pengurangan pajak ini diperuntukkan bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berlokasi di kawasan cagar budaya resmi.
Perlu dicatat bahwa insentif ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu dengan memperhatikan beberapa ketentuan:
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak: