Pakai Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha? Ada Insentif PBB-P2 25 Persen di Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 08:32 WIB
Kawasan Kota Tua Jakarta. (Foto: dok Arif Julianto/Okezone)
Share :

1. Status objek pajak sudah sesuai kriteria cagar budaya.

2. Seluruh dokumen persyaratannya telah lengkap.

3. Pajak terutang yang dimohonkan belum dibayar/dilunasi.

Sinergi Pelestarian Budaya dan Manfaat Ekonomi

Kebijakan insentif ini merupakan bukti nyata apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap para pelaku usaha dan pemilik bangunan bersejarah. Melalui tata kelola yang tepat, bangunan cagar budaya tidak hanya berdiri sebagai peninggalan masa lalu, melainkan terus hidup memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya