1. Surat Keterangan Pemeliharaan/Pemugaran: Dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa bangunan telah dirawat, dipelihara, atau dipugar sesuai bentuk aslinya.
2. Fotokopi Lanskap Areal: Khusus untuk bangunan yang berada dalam situs/kawasan cagar budaya.
3. Dokumentasi Foto: Foto kondisi fisik bangunan cagar budaya.
Proses permohonan dapat dilakukan dengan praktis tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak daerah. Wajib pajak cukup mengakses situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Sebelum mengunggah berkas, pastikan: