Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Telat Bayar Pajak Rumah hingga Akhir 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2026 19:10 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membebaskan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut berlaku pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif, baik untuk pembayaran PBB-P2 secara angsuran maupun pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan melalui pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini selama periode yang telah ditetapkan agar kepatuhan pajak terus meningkat dan pembangunan Jakarta dapat berjalan optimal," ujar Morris Danny, Minggu (26/7/2026).

Berlaku untuk Bunga Angsuran dan Denda Terlambat Bayar

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan dalam dua kategori.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya