JAKARTA - Pemerintah membebaskan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut berlaku pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif, baik untuk pembayaran PBB-P2 secara angsuran maupun pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan melalui pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini selama periode yang telah ditetapkan agar kepatuhan pajak terus meningkat dan pembangunan Jakarta dapat berjalan optimal," ujar Morris Danny, Minggu (26/7/2026).
Berlaku untuk Bunga Angsuran dan Denda Terlambat Bayar
Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan dalam dua kategori.
Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.