JAKARTA - Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum, belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi, kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ada prosesnya, di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon Gubernur, Dewan Gubernur, ya Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan tersebut.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.
Destry juga menjelaskan dasar hukum penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, undang-undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri.
“Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti proses pengisian jabatan definitif dimulai oleh Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry enggan berspekulasi dan menegaskan fokusnya saat ini adalah menjalankan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujarnya.
Terkait alasan pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat tertanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan, ya,” tuturnya.
(Feby Novalius)