Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar penindakan pada Kamis (23/7/2026).
Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur.
Setelah diperiksa, ditemukan miras dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas mendatangi dua lokasi bangunan terkait dan menemukan ribuan botol MMEA lainnya. Barang bukti kini diamankan di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk menetapkan tersangka.
Terduga pelaku diancam dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Sementara Pasal 56 melarang kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya demi melindungi konsumen dan mendukung industri yang patuh aturan.
(Dani Jumadil Akhir)