OJK Akan Perketat Penerbitan Aturan Baru di BEI Pasca BI hingga Danantara Jadi Pemegang Saham

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 11:44 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, independensi bursa efek akan diperkuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), sebagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pelaksanaan demutualisasi.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

Hasan memberikan salah satu contoh penguatan independensi bursa yang akan tertuang dalam RPOJK tersebut, misalnya memperketat penerbitan aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh bursa efek. Penerbitan aturan baru oleh bursa efek harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari OJK sebelum diterapkan.

"Kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," tegas Hasan.

OJK saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya