Dalam proses penyusunannya, OJK telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta pelaku industri pasar modal. Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun bersifat komprehensif, implementatif, sekaligus tetap menjaga independensi regulator maupun lembaga bursa setelah bertransformasi menjadi perusahaan berbentuk perseroan.