OJK Akan Perketat Penerbitan Aturan Baru di BEI Pasca BI hingga Danantara Jadi Pemegang Saham

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 11:44 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

Hasan mengungkapkan pembahasan mengenai demutualisasi juga telah dilakukan secara rutin bersama pemerintah dan BEI. Menurutnya, kajian mengenai skema demutualisasi telah dilakukan sejak amanat tersebut diatur dalam UU P2SK dan kini dipercepat setelah terbitnya revisi undang-undang.

"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujarnya.

Sekedar informasi tambahan, demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari model berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Melalui perubahan tersebut, kepemilikan BEI nantinya dapat lebih beragam, termasuk membuka peluang bagi investor strategis sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa transformasi tersebut tetap akan mengedepankan tata kelola yang baik, transparansi, dan independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya