JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, independensi bursa efek akan diperkuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), sebagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pelaksanaan demutualisasi.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).
Hasan memberikan salah satu contoh penguatan independensi bursa yang akan tertuang dalam RPOJK tersebut, misalnya memperketat penerbitan aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh bursa efek. Penerbitan aturan baru oleh bursa efek harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari OJK sebelum diterapkan.
"Kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku," tegas Hasan.
OJK saat ini tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
Dalam proses penyusunannya, OJK telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta pelaku industri pasar modal. Pelibatan para pemangku kepentingan tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun bersifat komprehensif, implementatif, sekaligus tetap menjaga independensi regulator maupun lembaga bursa setelah bertransformasi menjadi perusahaan berbentuk perseroan.
Hasan mengungkapkan pembahasan mengenai demutualisasi juga telah dilakukan secara rutin bersama pemerintah dan BEI. Menurutnya, kajian mengenai skema demutualisasi telah dilakukan sejak amanat tersebut diatur dalam UU P2SK dan kini dipercepat setelah terbitnya revisi undang-undang.
"Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujarnya.
Sekedar informasi tambahan, demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kepemilikan bursa dari model berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan. Melalui perubahan tersebut, kepemilikan BEI nantinya dapat lebih beragam, termasuk membuka peluang bagi investor strategis sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa transformasi tersebut tetap akan mengedepankan tata kelola yang baik, transparansi, dan independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.
(Taufik Fajar)