Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.
Praktik ini melibatkan 212 merek beras yang diduga mengemas beras berkategori di bawah medium semisal seharga Rp8.000 per kilogram, lalu dipasarkan sebagai beras premium seharga Rp17.000 per kilogram dengan melanggar standar batas patahan maksimal 14,5 persen.
Modus memoles produk tersebut dianalogikan Amran seperti menjual emas 18 karat dengan klaim 24 karat. Sebanyak 212 merek bermasalah itu kini telah ditandatangani dan dilaporkan secara resmi oleh Mentan kepada Satgas Pangan, Kapolri, dan Bareskrim Polri.
Penelusuran Kementerian Pertanian memperlihatkan pula bahwa dugaan pemalsuan tersebut dilakukan secara menyeluruh pada setiap rantai tata niaga pangan.
"Mulai labelnya, labelnya penipuan, ini penipuan, penjualannya penipuan, harganya penipuan," tegas Amran.
Selain diduga memanipulasi kelas beras medium menjadi premium, pelanggaran juga menyasar standar produksi beras fortifikasi yang telah diatur pemerintah. Produk beras di pasaran seharusnya memenuhi SNI untuk menjamin kandungan gizi yang dibutuhkan masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)