Hindari Denda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar PBB-P2 dan Nikmati Diskon 5 Persen

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 15:13 WIB
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: dok Magnific/jcomp)
Share :

Morris Danny menuturkan, pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

“Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.

Selagi kesempatan masih tersedia, wajib pajak diimbau untuk segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.

Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

(Anindita Trinoviana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya