JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satunya saat ini masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut.
Wajib pajak dapat memperoleh diskon PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
“Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.
Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.