5 Fakta Prabowo Naikkan Tukin TNI hingga Istana Bicara Nasib Guru

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 07:03 WIB
5 Fakta Prabowo Naikkan Tukin TNI hingga Istana Bicara Nasib Guru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. 

Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Prabowo menaikkan tukin TNI, Jakarta, Sabtu (1/8/2026)

1. Besaran Kenaikan Tukin TNI

Dengan Perpres Kenaikan Tukin, jabatan bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. 

Untuk posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

2. Bentuk Apresiasi Pemerintah

Sementara, Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya